Senin, 05 Juni 2017

PENDALAMAN SILA KEDUA PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap bangsa pasti bercita-cita untuk memiliki ideologi sebagai landasan dasar negara tersebut. Begitu juga bangsa Indonesia yang memiliki keinginan untuk merumuskan landasan dasar negara.
Telah dicantumkan dalam UUD 1945 bahwa landasan dasar negara adalah Pancasila. Didalam perumusannya bukanlah dengan langkah-langkah yang mudah. Banyak usul pendapat dan pertimbangan yang disampaikan guna dapat memajukan bangsa Indonesia.
Dalam perumusan susunan pancasila telah dipikirkan juga nilai-nilai dan norma yang terkandung didalamnya, guna tercapainya tujuan bangsa Indonesia dan  dapat diselaraskan dengan rakyatnya
Bangsa Indonesia merumuskan sila kedua yang bertujuan untuk motivasi dijunjungnya hak dan kewajiban manusia sebagai warga negaranya, menegakkan keadilan, juga guna memperbaiki tata adab bagi setiap manusianya. Kelima sila yang telah dirumuskan memiliki keterkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, setiap sila memiliki hubungan yang saling mempengaruhi.
Didalam makalah ini, kami akan membahas mengenai hal-hal yang menyangkut dengan sejarah perumusan sila pancasila, yang khususnya pada sila kedua yang berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah sejarah perumusan sila kedua Pancasila ?
2.      Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua ?
3.      Apa saja norma-norma dasar dari sila kedua ?
4.      Bagaimana contoh-contoh kasus yang sesuai atau melanggar sila kedua ?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah perumusan sila kedua pancasila
Pancasila sebagai landasan dasar negara, memiliki sejarah panjang dan pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, dan pandangan hidup bangsa sebagai ideologi bangsa dan negara, juga sebagai kepribadian bangsa.
          Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah Prakerta. Jadi secara harfiah, “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”. Menurut Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang berarti “ berbatu sendi yang lima “ atau “ pelaksanaan kesusilaan yang lima “.[1]
          Proses perumusan Pancasila mula-mula pada saat Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia. Maka dibentuklah BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) yang berfungsi merumuskan calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. Pada sidang pertama terdapat tiga tokoh yang menyumbangkan usulnya atas lima asas dasar negara, diantaranya yaitu:
a.       Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1)      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang Berkebudayaan
b.      Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) secara lisan
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Persatuan Indonesia
3)      Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5)      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
c.       Mr. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1)      Paham Negara Persatuan
2)      Perhubungan Negara dan Agama
3)      Sistem Badan Permusyawaratan
4)      Sosialisme Negara
5)      Hubungan Antarbangsa
          Sampai akhir sidang BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah “ Panitia Sembilan “ guna mendiskusikan berbagai masukan dari konsep-konsep yang telah disampaikan oleh anggota BPUPKI sebelumnya.
                      Pada tanggal 22 Juni 1945, dibentuklah panitia kecil yang mengadakan rapat dengan panitia BPUPKI dan menghasilkan Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ). Yang menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami beberapa perubahan dalam dasar yang pertama, yaitu:
1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

          Pada sidang PPKI I, yaitu pada 18 Agustus 1945, Muhammad Hatta mengusulkan untuk mengubah sila pertama menjadi “ Ketuhanan yang Maha Esa “ yang telah dikonsultasikan kepada empat orang tokoh islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Diubahnya sila pertama guna demi persatuan dan kesatuan bangsa. Pada waktu tersebut telah berhasil mengesahkan UUD 1945, yang didalamnya tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1)      Ketuhanan yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
          Setelah disahkannya Pancasila dan UUD 1945, ada bermacam-macam rumusan pancasila lainnya. Akan tetapi, rumusan pancasilam yang dianggap sah dan benar adalah yang telah tercantum pada pembukaan UUD 1945. Hal ini kemudian diperkuat dengan ketetapan No.XX/MPRS/1996, dan Inpres No.12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, pancasila dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.[2]
2.      Nilai-nilai dasar sila kedua
Makna sila ke dua tentang kemanusian yang adil dan beradab
a.       Kemanusian (manusia)
      Istilah kemanusian berasal dari kata manusia, yaitu makhluk Tuhan yang mempunyai potensi akal, rasa, karsa dan iman. Oleh karna itu manusia memiliki martabat yang paling mulia di antara makhluk-makhluk lainnya. Dengan potensinya manusia mampu mengembangkan dirinya menjadi manusia yang berbudaya, menyadari nilai-nilai, serta mengenal dan memegang teguh norma-norma atau kaidah-kaidah.
b.      Adil
      Dalam kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan pada norma-norma objektif, dan tidak sewenan-wenangnya.
c.       Beradab
      Beradab berasal dari kata “adab” yang berarti budaya. Beradab artinya berbudaya. Berbudaya adalah sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu didasarkan kepada nilai-nilai budaya, baik norma-norma sosial, norma-norma kesusilaan maupun moral. Dengan kata lain, beradab berarti pula sikap hidup berdasar nilai-nilai moralitas pada khususnya dan kebudayaan pada umumnya.
      Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke Dua
1)      Pada hakikatnya kedudukan manusia itu sama dan sederajat. Oleh karena itu harus terjalin sikap saling mencintai, tenggang rasa tepo seliro dan tidak sewenang-wennang kepada orang lain. Selain itu harus dikembangkan kehidupan yang saling hormat-menghormati dan bekerja sama, berani membela kebenaran dan keadilan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, baik dalam lingkup nasional maupun mondial.
2)      Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna dan mulia tidak boleh semena-mena terhadap sesama dan alam lingkungannya. Sikap dan tindakan yang sewenang-wenang terhadap sesamanya dan alam lingkungannya akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekologi yang nantinya akan merugikan manusia itu sendiri. Oleh karena itu manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara kelestarian alam, karena sebagian besar keperluan hidup manusia dicukupi olehnya. Atas dasar itu, hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dengan alam wajib dibina dan dikembangkan.
3)      Setiap manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan sikap dan kehendaknya. Namun demikian, kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Kebebasan dibatasi oleh tanggung jawab terhadap sesama manusia, terhadap masyarakat, terhadap negara dan terhadap Tuhan.
4)      Setiap orang harus dibebaskan dari segala bentuk penjajahan, penindasan, perkosaan, kesewenang-wenangan, penghinaan, ketakutan kesengsaraan, kekhawatiran dan lain sebagainya.
5)      Tuhan menciptakan manusia terdiri atas berbagai suku bangsa dan warna kulit dan perbedaan-perbedaan lainnya. Namun demikian, semuanya itu diciptakan oleh Tuhan dari satu nenek moyang, Adam dan Hawa. Oleh karena itu adalah tidak wajar apabila ada perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh seseorang terhadap yang lainnya, atau oleh suatu bangsa terhadap bangsa yang lainnya. Sesuai dengan prinsip-prinsip itu, maka indonesia mati penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya.
6)      Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan diperlakukan terhadap sesama warga negara indonesia tanpa pandang bulu.
7)      Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan adalah jaminan yang diberikan oleh negara terhadap setiap warga negara.
8)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dijamin sepenuhnya oleh negara dalam batas-batas legalitas yang diberikan oleh undang-undang.
9)      Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan untuk beribadah menurut agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu dijamin sepenuhnya oleh negara yang berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
10)  Dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara.
11)  Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dalam hal ini pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang.
3.      Norma-norma dalam sila kedua
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi suatu kesadaran sikap luhur yang dikehndaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.
Pada dasarnya manusia cenderung untuk memelihara hubungan dengan tuhan, masyarakat dan alam sekitarnya yang selaras. Jadi, manusia berusaha untuk menjalin hubungan yang bersifat vertical ( Tuhan ) dan bersifat horisontal ( masyarakat ) dan hubungan vertical horizontal ( dalam lingkungan alam ) secara seimbang, selaras, serasi berbagai penyesuaian, adaptasi dilakukan oleh manusia agar mampu mempertahankan eksistensinya. Kesadaran tentang hubungan yang ideal demikian menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan-aturan, kaidah/ norma.
Sebagai filsafat bangsa, pancasila mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian nilai tersebut dituangkan dalam UUD 1945. Dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi negara Republik Indonesia artinya pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia.
Atas dasar norma-norma dasar yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 inilah akan dicapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila.
Norma yang terkandung dalam sila kedua :
a.       Negara mengakui adanya hak bagi tiap-tiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
b.      Negara mengehendaki setiap manusia Indonesia untuk memperlakukan manusia secara adil, tidak sewenang-wenang sebagai sifat bangsa yang sudah tinggi nilai kehidupan.
c.       Negara mengakui adanya hak bagi setiap manusia untuk diperlakukan secara sama dan sederajat.
d.      Negara menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan kedudukan dalam hukum dan pemerintah secara sama dan memberikan kewajiban kepada tiap warga negara untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada.
4.      Kasus-kasus yang sesuai atau melanggar dengan sila kedua
a.       Kasus-kasus yang sesuai dengan sila kedua
1)      Menjadi Guru sebagai pendidik harus mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara semua peserta didiknya. Bahkan, guru harus sungguh menghargai pribadi peserta didik karena pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik inilah yang dipercayakan kepada guru atau pendidik untuk dibantu atau dibimbing atau diantarkan agar menjadi orang-orang yang siap dan percaya diri dalam menghadapi hidup, melakukan tugas-tugas hidup, dalam rangka mencapai tujuan hidup kemanusiaan. Guru atau pendidik wajib mencintai peserta didiknya, dalam arti ia harus bekerja demi keselamatan dan kemajuan para peserta didiknya. Oleh karena itu, guru atau pendidik harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.[3]
2)      Menjadi bendahara dalam organisasi artinya sebagai orang yang beradab (yang menyebabkan ia telah dipercaya sebagai bendahara) ia akan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, terutama kejujuran, ketelitian, mencintai kebenaran, bertanggung jawab, dan sebagainya.[4]
b.      Kasus-kasus yang melanggar sila kedua
1)      Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan, atau pengabaian terhadap anak. Kasusn kekerasan terhadap anak ini sangat miris untuk didengar oleh telinga kita sebagai warga Indonesia. Tentu hal ini telah melenceng dari sila kedua pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Karena dalam sila kedua terkandung nilai-nilai humanistis yang harus kita terapkan pada segala aspek kehidupan.
2)      Hutang ciptakan ketidak adilan bagi rakyat miskin upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang yang dinilai sudah mencapai taraf yang membahayakan karena telah memunculkan ketidak adilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya saat ini penerimaan pajak baik dari pribadi maupun dari pengusaha digencot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk hutang yang di kemplang pengusaha hitam oblikgor Bantuan Liquitditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyupsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bangsa Indonesia telah memiliki landasan dasar negara yaitu pancasila yang telah disepakati dengan proses perumusan yang tidak mudah. Dan “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab “ menjadi landasan dasar negara Indonesia sebagai sila kedua.
Dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab  sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya. Kemudian setiap warga negaranya mempunyai kedudukan yang sama terhadap undang-undang Dasar, mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama; dan dijamin atas kemerdekaan kebebasannya yang menyangkut dengan Tuhan, dengan orang seorang dengan masyarakat dan negara. Untuk mencapai kehidupan yang layak atau sesuai dengan hak-hak dasar manusia.
Norma dalam sila kedua menyadarkan bahwa perlunya pengendalian diri bukan hanya terhadap Tuhan tetapi juga dengan manusia beserta lingkungannya. Kesadaran tentang hubungan yang ideal demikian menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan-aturan, kaidah maupun norma. Sila kedua juga menyadarkan bahwa sebagai warga negara Indonesia kita harus bersikap adil didalam kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan adan dan etika yang ada.
   Setelah ditetapkannya pancasila sebagai landasan negara didalam UUD 1945 banyak hal-hal yang berlangsung sesuai dengan sila-sila didalam pancasila akan tetapi banyak juga hal-hal yang menyimpang dari sila-sila tersebut. Sebagai bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus meningkatkan kesadaran warganya guna tercapainya tujuan ditetapkannya landasan dasar negara tersebut atau yang disebut dengan pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma. 2014
Kaelan, dan Achmad Zubaidi. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma. 2012
Roestandi, Achmad. Pendidikan pancasila. Bandung: CV. Armico. 1988
Wreksosuhardjo, Sunarjo. Filsafat Pancasila secara Ilmiah dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi. 2004



[1] Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2014), cet.10, hlm.12
[2] Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2014), cet.10, hlm.17
[3] Sunarjo Wreksosuhardjo, Filsafat Pancasila secara Ilmiah dan Aplikasi ( Yogyakarta: Andi, 2004), hlm. 67
[4] Sunarjo Wreksosuhardjo, Filsafat Pancasila secara Ilmiah dan Aplikasi ( Yogyakarta: Andi, 2004), hlm. 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS-TUGAS PENYULUH DALAM PROSES KOMUNIKASI PEMBANGUNAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang         Di era sekarang ini, pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanak...