Senin, 05 Juni 2017

WARGA NEGARA, AGAMA DAN PEMERINTAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di masa sekarang ini, pembahasan mengenai agama dan negara mrupakan hal yang menjadi topik tersndiri bagi berbagai pihak. Telah kita ketahui bahwa agama dan negara adalah dua hal yang saling mempengaruhi dan saling melengkapi juga saling membutuhkan akan tetapi tidak dapat saling dipertemukan.
Agama berperan sebagai ruh dalam kehidupan masyarakat atau individu yang menggerakkan tata cara bergaul antar masyarakat. Kehidupan beragama menjadi pilihan bagi warganya karena hal tersebut merupakan hak asasi bagi setiap manusianya dalam menjalankan kehidupan bernegara yang menjadi polemic diantara berbagai pihak lain.
Dalam sejarah peradaban dunia, hubungan agama dan negara telah mempengaruhi berjalannya sistem politik sekarang ini. Pada saat kelahirannya islam memiliki dua aspek yang selalu kait mengkait yaitu agama dan masyarakat. Kemudian, percobaan mengatur masyarakat berdasarkan Islam, telah sering mengalami pasang surut.
Masalah hubungan agama dan negara di Indonesia menjadi salah satu persoalan hubungan agama dan negara yang menarik untuk dibahas. Dalam makalah ini akan membahas penjelasan mengenai hubungan agama dan negara, serta warga negara sebagai masyarakat didalam negaranya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan negara, agama, dan warga negara ?
2.      Apa tujuan pemerintah ?
3.      Apa fungsi agama dan warga negara ?
4.      Bagaimana hubungan agama dan negara ?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Negara, Agama dan Warga Negara
a.      Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state ( Inggris ), staat ( Belanda dan Jerman ), atau etat ( Perancis ). Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat.
Pengertian “negara” yang dipergunakan dalam sistem pemerintahan adalah pengertian negara dalam arti state, yang berarti menunjuk kepada kedudukan hukum dari negara itu didalam lingkungan hukum internasional. Hal ini perlu ditegaskan untuk membedakannya dari pengertian negara dalam arti country yang lebih memperlihatkan keadaan geographis serta keadaan penduduk negara yang bersangkutan.
Pada dasarnya agar suatu negara mempunyai arti state, harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[1]
1)      Wilayah kekuasaan yang batas-batasnya jelas dan tegas, meliputi daratan, lautan dan udara
2)      Memiliki suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar tertentu
3)      Memiliki unsur pimpinan negara atau penguasa yang tugas serta kewajibannya ditentukan dalam Undang-undang Dasar
4)      Adanya suatu kekuasaan untuk melaksanakan kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan negara, sehingga apabila perlu, pelaksanaan itu dijalankan dengan paksaan, serta menggunakan angkatan bersenjata
5)      Adanya rakyat yang menetap di dalam wilayah tadi dan tunduk kepada hukum yang berlaku di daerah itu
6)      Adanya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi terhadap segala sesuatu yang ada di dalam  negara itu
7)      Adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain, tetapi hal ini lebih menuju kepada syarat-syarat di dalam mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian Negara menurut para ahli:
1)      Georg Jellink: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu
2)      Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
3)      Roelof Kranneburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
4)      Roger H. Soultau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara didefinisikan dengan alat ( agency ) atau wewenang ( authority ) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan bersama.
5)      Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada dan kedaulatan yang mengakui bahwa negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada negara tersebut.

b.      Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari Bahasa sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari Bahasa latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Menurut filolog Max Müller, akar kata bahasa Inggris "religion", yang dalam bahasa Latin religio, awalnya digunakan untuk yang berarti hanya "takut akan Tuhan atau dewa-dewa, merenungkan hati-hati tentang hal-hal ilahi, kesalehan" ( kemudian selanjutnya Cicero menurunkan menjadi berarti " ketekunan " ). Max Müller menandai banyak budaya lain di seluruh dunia, termasuk Mesir, Persia, dan India, sebagai bagian yang memiliki struktur kekuasaan yang sama pada saat ini dalam sejarah. Apa yang disebut agama kuno hari ini, mereka akan hanya disebut sebagai "hukum".

c.       Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Sedangkan, dalam bahasa inggris warga negara merupakakan terjemahan dari citizens, yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

2.      Tujuan Pemerintah
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia.

b.      Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan  kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu tetapi juga yang tidak mampu.

c.       Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh  rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membayarnya
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan perdaban serta kesejahteraan manusia.

d.      Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC, dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain didunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut dengan hubungan diplomatic hubungan antar negara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.

3.      Fungsi Agama dan Negara
a.      Fungsi Agama
Fungsi agama sebagai perubahan artinya ajaran-ajaran agama dapat merubah umatnya kearah yang lebih baik. Dampak dari perubahan tersebut diharapkan mampu dirasakan oleh masyarakat luas. Agama harus memberi kesempatan bagi umatnya dengan keputusannya masing-masing dengan melakukan perubahan sekaligus mengubah masyarakat.
Agama dalam suatu negara berfungsi untuk mempersatukan. Agama sangat penting dalam usaha untuk menciptakan rasa kesatuan dalam suatu bangsa. Agama memiliki segi pragmatis untuk mengintegrasikan negara, oleh karena itu agama dapat mendukung patriotism dan memperkuat pranata-pranata kebudayaan. Agama disini dilihat sebagai sebuah pranata dalam sebuah negara yang berfungsi untuk mempersatukan dan tidak melampaui negara. Artinya, bahwa agama untuk mempersatukan dalam suatu negara dan tidak berfungsi untuk mengatur negara.[3]



b.      Fungsi Negara
1)      Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha mentertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat
2)      Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
3)      Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar
4)      Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui bdan-badan penegak hukum dan peradilan

4.      Hubungan Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara dapat digolongkan menjadi 2:
a.      Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Antagonistik
Sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam sebagai agama. Akar antagonisme hubungan antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda.

b.      Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Akomodatif
Sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik. Pemerintah menyadari bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, sehingga negara mengakomodasi Islam. Jika Islam ditempatkan sebagai outside Negara maka konflik akan sulit dihindari yang akhirnya akan mempengaruhi NKRI. Munculnya sikap akomodatif negara terhadap Islam karena adanya kecenderungan bahwa umat Islam di Indonesia dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asa tunggal Pancasila.
                                    Hubungan Islam dan negara berawal dari hubungan antagonistik yang lambat laun menjadi akomodatif. Adanya sikap akomodatif ini muncul ketika umat Islam dinilai telah semakin memahami kebijakan negara terutama dalam masalah ideologi Pancasila.[4]
Setiap agama memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain. Maka, negara dan masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.[5]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada dan kedaulatan yang mengakui bahwa negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada negara tersebut.
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Tujuan pemerintah yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia, aktif melaksanakan ketertiban dunia.
Agama dan negara memiliki fungsi dan perannya masing masing di dalam negara atau pemerintah yang saling berhubungan dan berpengaruh dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Adapun hubungan Islam dan negara di Indonesia dapat berupa hubungan yang bersifat antagonistic dan bersifat akomodatif. Dimana antagonistic adalah sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan, sedangkan akomodatif adalah sifat hubungan yang saling mendukung satu sama lain.







[1] Musanef, Sistem Pemerintahan di Indonesia (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1983), hlm. 1
[2] Muhammad Hari Zamharir, Agama dan Negara (Analisis Kritis Pemikiran Politik Nurcholish Madjid).( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004 ), hlm. 36
[3] Budi Hardiman, Pemikiran-pemikiran yang Membentuk Dunia Modern ( Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 16
[4] Hainur Rahman, dkk, Relasi Agama dan Negara, http://mku-pkn-utmblogspot.com/2013/2013/04/ pemikiran politik-barat html
[5] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 168

FREE DOWNLOAD
WARGA, NEGARA, DAN PEMERINTAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS-TUGAS PENYULUH DALAM PROSES KOMUNIKASI PEMBANGUNAN

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang         Di era sekarang ini, pembangunan disegala bidang sedang giat-giatnya dilaksanak...