BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di masa sekarang ini, pembahasan mengenai agama dan negara mrupakan
hal yang menjadi topik tersndiri bagi berbagai pihak. Telah kita ketahui bahwa
agama dan negara adalah dua hal yang saling mempengaruhi dan saling melengkapi
juga saling membutuhkan akan tetapi tidak dapat saling dipertemukan.
Agama berperan sebagai ruh dalam kehidupan masyarakat atau individu
yang menggerakkan tata cara bergaul antar masyarakat. Kehidupan beragama
menjadi pilihan bagi warganya karena hal tersebut merupakan hak asasi bagi
setiap manusianya dalam menjalankan kehidupan bernegara yang menjadi polemic
diantara berbagai pihak lain.
Dalam sejarah peradaban dunia, hubungan agama dan negara telah
mempengaruhi berjalannya sistem politik sekarang ini. Pada saat kelahirannya
islam memiliki dua aspek yang selalu kait mengkait yaitu agama dan masyarakat.
Kemudian, percobaan mengatur masyarakat berdasarkan Islam, telah sering
mengalami pasang surut.
Masalah hubungan agama dan negara di Indonesia menjadi salah satu
persoalan hubungan agama dan negara yang menarik untuk dibahas. Dalam makalah
ini akan membahas penjelasan mengenai hubungan agama dan negara, serta warga negara
sebagai masyarakat didalam negaranya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan negara, agama, dan warga negara ?
2.
Apa tujuan
pemerintah ?
3.
Apa
fungsi agama dan warga negara ?
4.
Bagaimana
hubungan agama dan negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Negara, Agama dan Warga Negara
a.
Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state
( Inggris ), staat ( Belanda dan Jerman ), atau etat ( Perancis
). Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
suatu kawasan tertentu dan mempunyai kekuasaan yang berdaulat.
Pengertian “negara” yang dipergunakan dalam sistem pemerintahan
adalah pengertian negara dalam arti state, yang berarti menunjuk kepada
kedudukan hukum dari negara itu didalam lingkungan hukum internasional. Hal ini
perlu ditegaskan untuk membedakannya dari pengertian negara dalam arti country
yang lebih memperlihatkan keadaan geographis serta keadaan penduduk negara yang
bersangkutan.
Pada dasarnya agar suatu negara mempunyai arti state, harus
memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[1]
1)
Wilayah
kekuasaan yang batas-batasnya jelas dan tegas, meliputi daratan, lautan dan
udara
2)
Memiliki
suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar tertentu
3)
Memiliki
unsur pimpinan negara atau penguasa yang tugas serta kewajibannya ditentukan
dalam Undang-undang Dasar
4)
Adanya
suatu kekuasaan untuk melaksanakan kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan negara,
sehingga apabila perlu, pelaksanaan itu dijalankan dengan paksaan, serta
menggunakan angkatan bersenjata
5)
Adanya
rakyat yang menetap di dalam wilayah tadi dan tunduk kepada hukum yang berlaku
di daerah itu
6)
Adanya
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi terhadap segala sesuatu yang ada di
dalam negara itu
7)
Adanya
pengakuan kedaulatan dari negara lain, tetapi hal ini lebih menuju kepada
syarat-syarat di dalam mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pengertian
Negara menurut para ahli:
1)
Georg
Jellink: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman diwilayah tertentu
2)
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
3)
Roelof
Kranneburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri
4)
Roger
H. Soultau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara didefinisikan dengan alat (
agency ) atau wewenang ( authority ) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat itu. Masyarakat merupakan
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan bersama.
5)
Max
Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara adalah
suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan
bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa
seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada dan
kedaulatan yang mengakui bahwa negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
pada negara tersebut.
b.
Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Agama adalah
sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan
Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan
manusia serta lingkungannya. Kata "agama" berasal dari Bahasa
sansekerta āgama yang berarti "tradisi". Kata lain untuk
menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari Bahasa latin religio
dan berakar pada kata kerja re-ligare
yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi,
seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Menurut filolog Max Müller,
akar kata bahasa Inggris "religion", yang dalam bahasa Latin religio,
awalnya digunakan untuk yang berarti hanya "takut akan Tuhan atau
dewa-dewa, merenungkan hati-hati tentang hal-hal ilahi, kesalehan" (
kemudian selanjutnya Cicero menurunkan menjadi berarti " ketekunan " ). Max Müller
menandai banyak budaya lain di seluruh dunia, termasuk Mesir, Persia, dan
India, sebagai bagian yang memiliki struktur kekuasaan yang sama pada saat ini
dalam sejarah. Apa yang disebut agama kuno hari ini, mereka akan hanya disebut
sebagai "hukum".
c.
Warga Negara
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara
atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Sedangkan,
dalam bahasa inggris warga negara merupakakan terjemahan dari citizens, yang
mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara,
sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Secara umum, pengertian warga negara adalah
anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat
menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh
suatu negara.
2.
Tujuan
Pemerintah
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah
Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan
gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir
maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan
negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu
tetapi juga yang tidak mampu.
c.
Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan
seluruh rakyat Indonesia secara tegas
diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membayarnya
3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang-Undang
4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan perdaban serta kesejahteraan manusia.
d.
Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan
kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia
menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun
internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC, dan sebagainya. Disamping itu,
Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain didunia. Hubungan
yang dilakukan biasanya disebut dengan hubungan diplomatic hubungan antar
negara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.
3.
Fungsi Agama
dan Negara
a.
Fungsi Agama
Fungsi agama sebagai perubahan artinya
ajaran-ajaran agama dapat merubah umatnya kearah yang lebih baik. Dampak dari
perubahan tersebut diharapkan mampu dirasakan oleh masyarakat luas. Agama harus
memberi kesempatan bagi umatnya dengan keputusannya masing-masing dengan
melakukan perubahan sekaligus mengubah masyarakat.
Agama dalam suatu negara berfungsi untuk
mempersatukan. Agama sangat penting dalam usaha untuk menciptakan rasa kesatuan
dalam suatu bangsa. Agama memiliki segi pragmatis untuk mengintegrasikan
negara, oleh karena itu agama dapat mendukung patriotism dan memperkuat
pranata-pranata kebudayaan. Agama disini dilihat sebagai sebuah pranata dalam
sebuah negara yang berfungsi untuk mempersatukan dan tidak melampaui negara.
Artinya, bahwa agama untuk mempersatukan dalam suatu negara dan tidak berfungsi
untuk mengatur negara.[3]
b.
Fungsi Negara
1)
Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan
bersama, negara berusaha mentertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi
dalam masyarakat
2)
Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi
rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat
3)
Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini
diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar
4)
Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan
keadilan dilaksanakan melalui bdan-badan penegak hukum dan peradilan
4.
Hubungan Agama
dan Negara
Hubungan agama dan negara dapat digolongkan
menjadi 2:
a.
Hubungan Agama
dan Negara yang bersifat Antagonistik
Sifat hubungan yang mencirikan adanya
ketegangan antar negara dengan islam sebagai agama. Akar antagonisme hubungan
antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan
pemahaman keagamaan yang berbeda.
b.
Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Akomodatif
Sifat
hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada
kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik. Pemerintah menyadari
bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, sehingga negara
mengakomodasi Islam. Jika Islam ditempatkan sebagai outside Negara maka konflik
akan sulit dihindari yang akhirnya akan mempengaruhi NKRI. Munculnya sikap
akomodatif negara terhadap Islam karena adanya kecenderungan bahwa umat Islam
di Indonesia dinilai telah semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam
konteks pemberlakuan dan penerimaan asa tunggal Pancasila.
Hubungan Islam dan negara berawal
dari hubungan antagonistik yang lambat laun menjadi akomodatif. Adanya sikap
akomodatif ini muncul ketika umat Islam dinilai telah semakin memahami
kebijakan negara terutama dalam masalah ideologi Pancasila.[4]
Setiap agama
memiliki keyakinan dan ajaran yang berbeda satu sama lain, namun pada dasarnya
setiap agama mengajarkan sikap saling menghormati, menghargai, serta hidup
berdampingan secara damai dengan pemeluk agama lain. Maka, negara dan
masyarakat berkewajiban mengembangkan kehidupan beragama yang penuh dengan
toleransi dan saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara adalah suatu wilayah
dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Untuk
dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada dan kedaulatan yang mengakui
bahwa negaranya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada negara tersebut.
Agama adalah sistem yang mengatur
tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta
tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta
lingkungannya.
Warga negara adalah anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa
Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara
setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Tujuan
pemerintah yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia,
aktif
melaksanakan ketertiban dunia.
Agama
dan negara memiliki fungsi dan perannya masing masing di dalam negara atau
pemerintah yang saling berhubungan dan berpengaruh dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat.
Adapun
hubungan Islam dan negara di Indonesia dapat berupa hubungan yang bersifat
antagonistic dan bersifat akomodatif. Dimana antagonistic adalah sifat hubungan
yang mencirikan adanya ketegangan, sedangkan akomodatif adalah sifat hubungan
yang saling mendukung satu sama lain.
[2] Muhammad Hari
Zamharir, Agama dan Negara (Analisis Kritis Pemikiran Politik Nurcholish
Madjid).( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004 ), hlm. 36
[3] Budi Hardiman,
Pemikiran-pemikiran yang Membentuk Dunia Modern ( Jakarta: Erlangga,
2011), hlm. 16
[4] Hainur Rahman,
dkk, Relasi Agama dan Negara, http://mku-pkn-utmblogspot.com/2013/2013/04/ pemikiran
politik-barat html
[5] Heri
Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara,
(Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 168
FREE DOWNLOAD
WARGA, NEGARA, DAN PEMERINTAH
FREE DOWNLOAD
WARGA, NEGARA, DAN PEMERINTAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar